JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menggelar lagi transaksi short selling, paling lambat Oktober 2024. Untuk menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Sel ...