JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memangkas bunga dan biaya lain yang dikenakan ke nasabah di pinjaman online (pinjol). Beleid OJK terbaru mengharuskan bunga maksimum pinjol turun.
Penurunan dilakukan secara bertahap. Bunga maksimum pinjaman konsumtif turun jadi 0,3% per ...