JAKARTA. Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mendorong sektor perumahan di Indonesia sudah berlaku mulai November ini hingga Desember 2024. Dengan adanya insentif ini, pemeritah akan menanggung 100% PPN pembelian rumah yang harganya di bawah Rp 2 miliar.
Baca selanjutnya...