JAKARTA. Pemerintah memastikan prajurit TNI dan Polri tetap dibatasi untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, anggota TNI dan Polri memang boleh menduduki jabatan ASN.
...