JAKARTA. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat jaminan sosial berupa jaminan pensiun hingga jaminan hari tua (JHT). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan Presiden Joko Wi ...