JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia. Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses ini tidak bisa beroperasi lagi sejak 2 November 2023.
Sebelum keputusan ini diambil, OJK telah mengenakan sanksi pembat ...