PPPK Berhak Menerima Uang Pensiun Seperti PNS

    Kontan Harian, 03 November 2023

    JAKARTA. Presiden Joko Widodo resmi mengundangkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023.

    Di UU ini, yang termasuk pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasal 21 ayat (1) UU ASN ...

    Baca selanjutnya...

    Vendy Yhulia Susanto
Login Kontan ePaper