Awal 2024, Pedagang Online Wajib Setor Data ke BPS

    Kontan Harian, 01 November 2023

    Awal 2024, Pedagang Online Wajib Setor Data ke BPS

    JAKARTA. Ekonomi digital terus merangsek dalam kehidupan masyarakat. Peran ini pula membuat Badan Pusat Statistik (BPS) mulai mengumpulkan data transaksi pelaku ekonomi digital atau penyelenggara perdagangan sistem elektronik (PPMSE).

    Lewat Peraturan BPS No 4/ 2023 tentang Penyampa ...

    Baca selanjutnya...

    Siti Masitoh
Login Kontan ePaper