JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan terkait ekuitas atau permodalan minimum Rp 100 miliar. Ketentuan ini berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan ...