CIKARANG. Pemerintah memusnahkan barang impor ilegal dengan total nilai mencapai Rp 49,95 miliar. Langkah ini sebagai upaya melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cu ...