JAKARTA. Perusahaan pengembang properti tengah tersenyum lebar. Maklum, pemerintah akan membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk setiap pembelian rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar.
Subsidi PPN sektor properti berlaku hingga Juni 2024.Jika melihat jangka waktu ...