JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi kegiatan usaha kepada PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku). Pembatasan aktivitas usaha terhadap Akulaku itu karena perusahaan multifinance tersebut dinilai tidak mengawasi penyaluran kredit.
OJK dalam pengumuman pada Senin (23/10) men ...