JAKARTA. Kini, pemegang saham perbankan tidak bisa lagi sembarangan menuntut-bank untuk membagi dividen jumbo. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan peraturan yang mengatur dan membatasi pembagian dividen perbankan. Ketentuan OJK ini dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuan ...