JAKARTA. Para korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya meminta aset yang telah disita digunakan untuk pemulihan kerugian. Ini sejalan dengen keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan pidana penjara ke bos KSP Indosurya Henry Surya selama 18 tahun, pada 16 Mei lalu.
Majelis Hakim ...