JAKARTA. Sejumlah perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal minimum sesuai POJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan monitoring terhadap perusahaan tersebut.
Dalam beleid ini, pe ...