JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi PT Danafix Online Indonesia atau Danafix, Rabu (13/9). Namun, keputusan pencabutan izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2 ...