Di Agustus 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan terkait perdagangan karbon melalui bursa karbon. Peraturan (POJK) itu akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 202 ...