JAKARTA. Perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah (UUS) dikejar waktu. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi yang punya UUS untuk melakukan pemisahan (spin off) paling lambat 31 Desember 2026.
Beleid ini ...