OJK Beri Sanksi Pada Fintech Nakal Tak Penuhi Aturan

    Kontan Harian, 06 September 2023

    JAKARTA. Jumlah perusahaan fintech yang belum memenuhi modal minimum masih cukup besar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan surat peringatan kepada 26 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi aturan batas permodala ...

    Baca selanjutnya...

    Ferry Saputra
Login Kontan ePaper