JAKARTA. Perusahaan asuransi siap meningkatkan permodalan mencapai level yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berniat menaikkan permodalan minimum perusahaan asuransi konvensional, termasuk di dalamnya asuransi umum, menjadi Rp 500 miliar.
L ...