JAKARTA. Sejak lapisan tarif pajak penghasilan (PPh) baru sebesar 35% berlaku pada tahun lalu, wajib pajak super tajir alias high wealth individual (HWI) mulai berkontribusi terhadap penerimaan pajak, meski nilainya masih mini. Wajib pajak HWI tersebar di berbagai sektor.
Baca selanjutnya...