Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan anggota DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Yenny Ong. MK melarang tegas menjadikan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye.
Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilu yang berbunyi: Pelaksana, peserta dan ...