Swasta Bisa Mengeruk Harta Karun di Dasar Laut

    Kontan Harian, 25 Januari 2023

    JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun muatan kapal yang telah karam di masa lampau.

    Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 19 Januar ...

    Baca selanjutnya...

    Ratih Waseso Aji, Lailatul Anisah
Login Kontan ePaper