PONTIANAK. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kembali disuarakan kalangan pelaku usaha menyusul adanya rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 10%. Selain faktor kenaikan upah, menguatnya ancaman PHK juga dipicu menurunnya permintaan di pasar ekspor akibat resesi ...