JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan para gubernur pada 21 November 2022. Sebelum besaran upah diketok, serikat buruh kembali meminta agar penetapan UMP 2023 tidak didasarkan atas ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupaha ...