DPR Tunda PMN Rp 500 Miliar untuk Bank Tanah

    Kontan Harian, 10 November 2022

    JAKARTA. Komisi XI DPR menunda pemberian penyertaan modal negara (PMN) Rp 500 miliar untuk Bank Tanah. Sebab, dasar hukum pembentukan badan tersebut, yaitu Undang-Undang tentang Cipta Kerja, masih ditangguhkan.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Otniel menyampaikan, mayoritas fraksi ...

    Baca selanjutnya...

    Siti Masitoh
Login Kontan ePaper