Perberat Sanksi Buang Sampah Sembarangan

    Kontan Harian, 08 November 2022

    Sebagai warga DKI Jakarta, saya menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang memberlakukan sanksi denda sebesar Rp 500.000 bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

    Pelaksanaannya di lapangan sudah cukup baik. Pemprov DKI menge ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper