MAHKAMAH Agung (MA) menyatakan, aset milik Wanaartha Life senilai Rp 2,4 triliun bisa disita untuk negara. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang ber ...