JAKARTA. Pembentukan Lembaga Penjamin Polis menjadi kebutuhan yang mendesak. Terutama di tengah situasi beberapa perusahaan asuransi gagal bayar. Apalagi, Lembaga Penjamin Polis ini telah diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Pembentukan lembaga ini dapat terwujud ...