JAKARTA. Untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/2022 tentang Perintah Tertulis. POJK Perintah Tertulis ini dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sesuai Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK.
Direk ...