Tak Menjalankan Perintah Tertulis OJK, Pidana Menanti

    Kontan Harian, 27 Oktober 2022

    JAKARTA. Untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/2022 tentang Perintah Tertulis. POJK Perintah Tertulis ini dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan sesuai Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang OJK.

    Direk ...

    Baca selanjutnya...

    Adrianus Octaviano
Login Kontan ePaper