OJK Mengatur Ulang Premi Kendaraan

    Kontan Harian, 20 Oktober 2022

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menimbang ulang pemberlakuan kebijakan penetapan tarif premi asuransi kendaraan. Sejak tahun 2017, regulator mengatur batas bawah dan batas atas tarif premi atau kontribusi di lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda.

    < ...
    Baca selanjutnya...

    Adrianus Octaviano
Login Kontan ePaper