OJK Membubarkan Dapen Perum Perumnas

    Kontan Harian, 22 September 2022

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dana pensiun milik Perum Perumnas yang beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kav. 11, Jakarta.

    Pembubaran berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum P ...

    Baca selanjutnya...

    Adrianus Octaviano
Login Kontan ePaper