JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan dana pensiun milik Perum Perumnas yang beralamat di Jalan D.I Pandjaitan Kav. 11, Jakarta.
Pembubaran berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-43/D.05/2022 tanggal 2 September 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Perum P ...