Batas Usia Penerima Kartu Prakerja Menjadi 64 Tahun

    Kontan Harian, 20 September 2022

    JAKARTA. Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113/2022 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 36/2020 tentang Program Kartu Prakerja. Aturan baru ini memperluas syarat usia penerima Kartu Prakerja.

    Salah satu ketentuan dalam beleid yang diteken Presiden Joko Wido ...

    Baca selanjutnya...

    Vendy Y.S., Fahriyadi
Login Kontan ePaper