JAKARTA. Maxim Indonesia mengerek tarif layanan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 202 terkait Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 7 September lalu.
Busin ...