JAKARTA. Pemerintah akhirnya mencairkan suntikan modal atau penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Nilai suntikan PMN tersebut Rp 5 triliun.
Pencairan PMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang ...