JAKARTA. Menyusul kenaikan royalti pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) maksimal 28%, pemerintah kini mengerek juga tarif royalti untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maksimal 13,5%. Ini artinya komplit sudah aturan royalti bagi produsen batubara.
Kenaikan tarif roy ...