OJK Batasi Bunga Fintech

    Kontan Mingguan, 15 Agustus 2022

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang industri fintech peer to peer (p2p) lending. Lewat aturan terbaru, regulator mengatur sederet bisnis fintech p2p lending, mulai dari kepemilikan, permodalan, bentuk badan hukum dan kelembagaan.

    Selain itu, poin penting lainnya adalah adanya ...

    Baca selanjutnya...

Login Kontan ePaper