JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mempercepat penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 di industri asuransi. Aturan tersebut berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Anggota Dewan Komisioner OJK sektor Industri Keuangan Non-Ba ...