OJK Wajibkan Bank Daerah dan BPR Penuhi Modal Inti Hingga Akhir 2024

    Kontan Harian, 22 Juli 2022

    JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah kepemimpinan Dewan Komisioner yang baru bakal melanjutkan kebijakan konsolidasi perbankan melalui peningkatan modal. Setelah bank umum harus memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun pada akhir tahun ini, regulator ...

    Baca selanjutnya...

    Dina Mirayanti Hutauruk
Login Kontan ePaper