PTUN Potong UMP DKI 2022 Menjadi Rp 4,57 Juta

    Kontan Harian, 13 Juli 2022

    JAKARTA. Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun ini yang sebesar Rp 4,6 juta tepatnya Rp 4.641.854 harus diganti. Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait ...

    Baca selanjutnya...

    Vendy Yhulia Susanto
Login Kontan ePaper