JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat penawaran investasi di dalam negeri. Terbaru, OJK melarang pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal memasarkan, mempromosikan atau memasang iklan produk dan layanan jasa keuangan yang tidak memperoleh izin OJK, termasuk efek ya ...