Pendana Non Keuangan Maksimal 25%

    Kontan Harian, 29 Juni 2022

    JAKARTA. Beleid Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pembatasan pemberi pinjaman atau lender financial technology (fintech) segera terbit. Beberapa poin aturan antara lain, membatasi super lender, terutama yang bukan dari lembaga jasa keuanga ...

    Baca selanjutnya...

    Adrianus Octaviano
Login Kontan ePaper