JAKARTA. Sungguh miris, saat pemerintah getol mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 tak semua lapisan usaha memahami beleid anyar ini. Mayoritas pelaku usaha skala kecil belum mengetahui kebijakan perpajakan ini.
Hal ini tercermin dari sur ...