83 Produsen Rokok Nikmati Penundaan Bayar Pita Cukai

    Kontan Harian, 20 Juni 2022

    JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, hingga kini, 83 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai. Pemberian pelonggaran selama tenggat waktu hingga 90 hari, dari sebelumnya 60 hari.

    Pemberian fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuan ...

    Baca selanjutnya...

    Siti Masitoh
Login Kontan ePaper