JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat, hingga kini, 83 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan pita cukai. Pemberian pelonggaran selama tenggat waktu hingga 90 hari, dari sebelumnya 60 hari.
Pemberian fasilitas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuan ...