JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), mulai 1 Juli 2022. Para pengembang PLTU mesti bersiap menghadapi aturan tersebut.
Di tahap pertama, pemerintah berencana menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram CO2 atau ...