Pengembang Listrik Swasta Tunggu Aturan Pajak Karbon

    Kontan Harian, 15 Juni 2022

    JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), mulai 1 Juli 2022. Para pengembang PLTU mesti bersiap menghadapi aturan tersebut.

    Di tahap pertama, pemerintah berencana menetapkan tarif pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram CO2 atau ...

    Baca selanjutnya...

    Dimas Andi, M. Julian
Login Kontan ePaper