JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengerek rasio penerimaan perpajakan alias tax ratio 2023 sebesar 9,3%-10% terhadap produk (PDB). Batas atas tax ratio tersebut, lebih tinggi ketimbang usulan pemerintah d ...