JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin perusahaan pembiayaan atau multifinance . Kali ini, izin perusahaan yang dicabut adalah pembiayaan syariah PT Amanah Finance yang izin dicabut 23 Mei 2022.
Pencabutan izin yang ditetapkan dalam Keputusan Dew ...