Kontan Harian, 02 Juni 2022
JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan lembaga pemerintahan untuk mengajukan pinjaman luar negeri sendiri.
Salah satunya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang usul untuk melakukan pinjaman luar negeri sebesar US$ 160 juta dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp ...