JAKARTA. Pemerintah memperbolehkan lembaga pemerintahan untuk mengajukan pinjaman luar negeri sendiri.
Salah satunya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang usul untuk melakukan pinjaman luar negeri sebesar US$ 160 juta dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp ...