JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Aturan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022. Ketentuan ini untuk memperbarui POJK yang sebelumnya yaitu POJK No. 1/POJK.07/2013.
Seluruh pela ...