JAKARTA. Pemerintah sudah menerapkan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022. Kebijakan ini akan membuat penerimaan negara dari pajak makin tambun.
Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal hingga kini p ...